InsMatrix

Pemerintah berjanji bebaskan Sumartini dari Hukuman Pancung

Lagi-lagi kita mendengar tentang TKI kita yang akan di hukum pancung setelah kasus ruyati, kini TKI asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Patrialis Akbar membenarkan dan akan membebaskan dakwaan hukuman pancung terhadap Sumartini.

Pemerintah berjanji akan memperjuangkan dan pembelaan guna melepaskan sumartini dari hukuman mati. Mantan anggota Komisi III DPR itu membantah adanya kabar pemancungan Sumartini 3 Juli mendatang. Menurutnya, kasus yang dialami Sumartini itu masih dalam tahap banding.


Menurut politisi PAN ini, Sumartini pada 3 Juli mendatang akan menjalani ujian tamat Al Quran. "Justru infonya adalah sumartini sedang mengajukan banding dan akan khatam Al Quran pada 3 juli," kata Patrialis.



Ketika ditanya mengapa berita eksekusi hukuman mati Sumartini bisa tersebar luas, menurut Patrialis, hal itu karena pemberitaan yang tidak kredibel.

"Misalnya ada pemberitaan bahwa seakan-akan dubes Arab tidak pernah minta maaf. Padahal itu tak pernah diungkapkan beliau, tiba-tiba diungkapkan di media bahwa pemerintah Arab Saudi tidak pernah minta maaf. Ini kan pemberitaannya mengada-ada," terangnya.

Sumartini, terancam hukuman pancung karena dituduh menggunakan ilmu sihir untuk membunuh anak majikannya yang berumur 17 tahun di Arab Saudi. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebut, kasus TKW bernama Sumartini binti Manaungi Galisung itu masih dalam proses banding.

Seyognya pemerintah harus lebih proaktif dalam mengatasi permasalaham-permasalah TKW kita ini, agar di kemudian hari tidak ada Sumartini, sumartini yang lain. Berkaca pada kasus Ruyati ini membuktikan bahwa pemerintah masih lamban, lemah dan tidak tegas dalam memberikan keamanan kepda TKI kita di luar sana.

0

Posting Komentar

Site Info

Free PageRank Checker
SekolahFOREX.Net